PERSYARATAN PENGADUAN SUBSIDI LISTRIK

Kebijakana Subsidi Listrik Tepat Sasaran adalah kebijakan pemberian subsidi listrik hanya kepada rumah tangga yang memang berhak yaitu mereka yang termasuk golongan masyarakat miskin dan tidak mampu, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial. Rumah tangga yang dianggap layak menerima subsidi listrik tepat sasaran menurut Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin adalah sekitar 14,7 juta rumah tangga dengan daya listrik 450VA dan sekitar 4,1 juta rumah tangga dengan daya listrik 900VA

untuk mengajukan pengaduan perlu membawa beberapa dokumen berikut ini:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) dan Kartu Perlindungan Sosial(KPS)
  4. Bukti asli Pembayaran rekening listrik atau Bukti asli pembelian Token Listrik bagi yang sudah menjadi konsumen PLN
  5. mengisi Formulir Pengaduan
error: